Buntut Jalan Hauling Ditutup, Ratusan Karyawan PT BEP Demo di Polres Kukar

img

Ratusan Karyawan PT BEP Lakukan Demo di Depan Polres Kukar.

POSKOTAKTIMNEWS.COM, KUKAR- Mapolres Kukar Selasa (21/12/2021) pagi didatangi ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP). Mereka melakukan aksi demo damai menuntut haknya untuk bekerja, karena sudah 11 hari para karyawan tidak bekerja yang disebabkan ditutupnya jalan hauling oleh oknum.

Koordinator aksi unjuk rasa Ketut Swardana mengatakan, sejak 10 Desember 2021 para karyawan tidak bekerja sampai saat ini, hal ini tentunya tidak ada pemasukan untuk karyawan, maka dari itu para karyawan meminta keadilan kepada jajaran Polri. 

"Karena perusahaan yang kami tempati ini Perusahaan legal, kami bekerja di perusahaan resmi, bukan koridoran, tetap membayar pajak, namun jalan hauling kami di tutup oleh oknum yang klaim jalan tersebut" ucap Ketut Swardana kepada media. 

Terkait alasan penutupan jalan hauling, Lanjut dia, tidak tahu apa yang menjadi sebab, jika ada permasalahan dengan pimpinan, seharusnya didiskusikan secara baik baik bukan dengan cara menutup jalan hauling. 

"Kalau memang jalan itu diklaim, mari kita duduk bersama di meja hijau, kita lengkap punya legalitas, mari diselesaikan dengan pihak managemen kami secara profesional" sebutnya.

Dikatakannya, kepada seluruh jajaran Polri agar dapat menyelesaikan permasalahan ini, karena hal ini menyangkut 600 keluarga yang terdampak. 

Sementara itu Kabag OPS Polres Kukar AKP M Aldy menuturkan, permasalahan tersebut akan ditindaklanjuti, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut tidak mudah, semua butuh proses dan sesuai dengan prosedurnya. 

"Untuk pengaduan ini tetap kita tindaklaanjuti, nanti perwakilan dari karyawan dipersilahkan masuk untuk menghadap ke Kasat Reskrim terkait tindaklanjut permasalahan ini" ujar M Aldy.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Oknum yang melakuka  aksi penutupan, Widi Aseno menyampaikan, bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan, kepemilikan lahan tersebut secara sah sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. 

"Karena semua itu ada dasarnya, yakni akta Nomor 205/10/2021. Jadi hal itu membuat legal standing, bukan merampas tanah orang lain" ungkap Widi Aseno.

Lanjut dia, beliau juga tidak memiliki tambang koridor di Kaltim, tapi kalau beliau sebagai trader benar. "Kami masih menunggu itikad baik dari Direktur PT BEP untuk berkomunikasi dengan beliau" tutupnya.(*riz)